Page 14 - Binder E-Book - Abu Menjawab Pilu
P. 14
2 ada zaman pemerintahan Belanda, gubernur Sumut ditiadakan. Selanjutnya
Sumatera Utara (Sumut) merupakan dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I.
Psuatu pemerintahan yang bernama pada 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi
Gouvernement van Sumatera dengan wilayah Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
meliputi seluruh Pulau Sumatera yang Tak berselang lama, ketetapan tersebut
dipimpin oleh seorang gubernur. kembali dicabut melalui Peraturan
Di era kemerdekaan, berdasarkan Undang- Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun Nomor 5 Tahun 1950 pada 14 Agustus 1950.
1948, Pulau Sumatera dibagi menjadi tiga Lewat aturan ini, Sumut kembali dibentuk.
provinsi berbeda, yaitu: Sumatera Utara, Dengan Undang-Undang R.I. Nomor
Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7
Provinsi Sumut merupakan pengga- Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom
bungan dari tiga daerah administratif yang Provinsi Aceh, sehingga sebagian wilayah
disebut keresidenan, yakni Keresidenan Provinsi Sumut menjadi wilayah Provinsi
Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Aceh. Keadaan ini berlaku hingga saat ini.
Keresidenan Tapanuli. Sumut pada dasarnya dapat dibagi
Dalam perjalanannya, tepatnya pada menjadi Pesisir Timur, Pegunungan Bukit
awal tahun 1949, dilakukan reorganisasi Barisan, Pesisir Barat, dan Kepulauan Nias—
pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan yang terpisah dari daratan Sumut. Pesisir
Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/ timur merupakan wilayah yang paling pesat
PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan perkembangannya karena infrastruktur yang
LEGAL dan LEGITIMATE. Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi
mengatakan kinerja polisi tidak semata-mata legal berdasar hukum tapi harus mendapat
kepercayaan masyarakat (legitimate). (Foto Bidhumas)
LEGAL & LEGITIMATE