Page 14 - Binder E-Book - Abu Menjawab Pilu
P. 14

2              ada  zaman  pemerintahan  Belanda,     gubernur Sumut ditiadakan. Selanjutnya
                      Sumatera Utara (Sumut) merupakan      dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I.
               Psuatu  pemerintahan  yang  bernama          pada 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi
               Gouvernement van Sumatera dengan wilayah     Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
               meliputi seluruh Pulau Sumatera yang            Tak berselang lama, ketetapan tersebut
               dipimpin oleh seorang gubernur.              kembali    dicabut   melalui   Peraturan
                  Di era kemerdekaan, berdasarkan Undang-   Pemerintah   Pengganti   Undang-Undang
               Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun     Nomor 5 Tahun 1950 pada 14 Agustus 1950.
               1948, Pulau Sumatera dibagi menjadi tiga     Lewat aturan ini, Sumut kembali dibentuk.
               provinsi berbeda, yaitu: Sumatera Utara,        Dengan Undang-Undang R.I. Nomor
               Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.       24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7
                  Provinsi Sumut merupakan pengga-          Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom
               bungan dari tiga daerah administratif yang   Provinsi Aceh, sehingga sebagian wilayah
               disebut keresidenan, yakni Keresidenan       Provinsi Sumut menjadi wilayah Provinsi
               Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan        Aceh. Keadaan ini berlaku hingga saat ini.
               Keresidenan Tapanuli.                           Sumut pada dasarnya dapat dibagi
                  Dalam perjalanannya, tepatnya pada        menjadi Pesisir Timur, Pegunungan Bukit
               awal tahun 1949, dilakukan reorganisasi      Barisan, Pesisir Barat, dan Kepulauan Nias—
               pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan   yang terpisah dari daratan Sumut. Pesisir
               Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/        timur  merupakan  wilayah  yang  paling  pesat
               PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan       perkembangannya karena infrastruktur yang






































                 LEGAL dan LEGITIMATE. Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Effendi
                 mengatakan kinerja polisi tidak semata-mata legal berdasar hukum tapi harus mendapat
                 kepercayaan masyarakat (legitimate). (Foto Bidhumas)
                                                                                         LEGAL & LEGITIMATE
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19